Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal BUMS: Tujuan, Fungsi, dan Bentuk

Kompas.com - 04/11/2023, 06:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BUMS merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta.

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.

Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.

Pihak swasta di sini dapat berupa pihak swasta dalam negeri ataupun pihak swasta asing.

Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak di luar pemerintah yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.

Sementara itu, pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing.

Tujuan BUMS

Maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal.

BUMS bertanggung jawab dalam menyediakan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat melalui usaha komersial.

Tujuan BUMS, sebagai berikut:

  • Membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan
  • Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi demi kemakmuran seluruh masyarakat.
  • Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
  • Membantu meningkatkan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang ekspor impor.

Baca juga: BUMS: Definisi dan Macam-macamnya

Fungsi BUMS

Secara umum, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia.

Kelebihan BUMS dalam bidang finansial, fleksibilitas, serta profesionalitas membuat pemerintah mempunyai inisiatif untuk melibatkan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Beberapa fungsi BUMS, yaitu:

  • Sebagai pihak yang memberikan pelayanan pada masyarakat
  • Sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian masyarakat.
  • Sebagai rekan kerja atau partner pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Sebagai rekan kerja atau partner dalam mengelola berbagai sumber daya

Selain itu, BUMS juga mempunyai beberapa peran sebagai berikut:

  • Sebagai pembuka lapangan kerja
  • Sebagai pihak yang menambah produksi nasional
  • Sebagai mitra BUMN
  • Sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional serta menambah kas negara
  • Sebagai pembantu pemerintah dalam upaya pemerataan pendapatan nasional
  • Sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Bentuk BUMS

Terdapat beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia. Bentuk BUMS meliputi:

Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com