KOMPAS.com - Sistem tata buku tunggal dikenal dengan sebutan sistem pembukuan tunggal atau single entry.
Apa itu sistem tata buku tunggal dalam akuntansi?
Dikutip dari situs Accounting Tools, sistem tata buku tunggal adalah sistem pencatatan transaksi keuangan dengan satu entri.
Secara umum, sistem pembukuan ini berfokus pada hasil bisnis yang dicatat dalam laporan laba rugi.
Adapun informasi inti yang dilacak dalam sistem tata buku tunggal mencakup penerimaan dan pengeluaran kas.
Catatan aset dan liabilitas biasanya tidak dilacak dalam sistem pembukuan tunggal. Sebab, keduanya harus dihitung secara terpisah.
Baca juga: Perbedaan Akuntansi dan Pembukuan
Dilansir dari situs Cornell Law School, sistem tata buku tunggal adalah metode pelacakan aset, kewajiban, pendapatan, serta pengeluaran uang dalam satu waktu.
Sistem pembukuan ini jelas berbeda dengan sistem tata buku berpasangan atau double entry.
Karena pelaporannya dilakukan berulang kali dengan mencatat tiap transaksi yang ada. Dengan demikian, aset bisa berubah menjadi liabilitas atau ekuitas dalam sistem double entry.
Dalam situs Zoho, dituliskan bahwa sistem tata buku tunggal adalah pembukuan sederhana yang mencatat transaksi sebagai entri tunggal dalam jurnal.
Sistem tata buku tunggal adalah metode pembukuan berbasis uang tunai, yang melacak pemasukan atau pengeluaran uang dalam jurnal.
Kesimpulannya, pengertian sistem tata buku tunggal adalah metode pembukuan satu entri yang dilakukan untuk melacak arus masuk atau keluarnya kas perusahaan.
Seperti yang telah disebutkan di atas, sistem tata buku tunggal atau single entry system mencatat transaksi keuangan dalam satu entri.
Baca juga: Jurnal Umum: Pengertian dan Fungsinya
Contoh sistem tata buku tunggal adalah perusahaan dagang yang menjual satu barang.
Biaya atas barang tersebut akan dicatat saat perusahaan memproduksi atau membeli barangnya dari pihak lain. Sementara pendapatannya akan ditulis sewaktu terjadi penjualan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.