Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah pemberlakuan kembali UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan pembubaran Konstituante.
(Wikipedia.org)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+