www.kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Adhi Persada Properti (APP) lolos dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin (26/2/2024).(APP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+