Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Adhi Persada Properti (APP) lolos dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin (26/2/2024).
(APP)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+