Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penyediaan sarana dan prasarana sanitasi untuk Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) melalui Padat Karya Tunai.
(Dok. Kementerian PUPR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+