Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Chandrika Chika

Kompas.com - 24/04/2024, 14:38 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan Tiktoker Chandrika Chika (20) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tyas Puji Rahadi, mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima pengajuan rehabilitasi untuk Chika.

"(Masih) diamankan di Polres. Oh itu belum (ada pengajuan rehabilitasi). Baru sehari juga (ditangkap)," ujar Tyas Puji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Meski demikian, Tyas mengatakan, orangtua Chika sudah menjenguk sang anak di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Orangtuanya (Chika) datang semalam. Datang cuma mau besuk aja semalam (belum ada rehabilitasi)," kata Tyas.

Tyas mengatakan, sepengakuan Chika dan teman-temannya, mereka menggunakan narkoba selama satu tahun lebih.

"Ya berdasarkan keterangan mereka seperti itu adanya," tutur Tyas.

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap bersama lima teman lainnya yang berinisial, yakni AT (24), NJ (22), AMO (22), BB (25), HJ (27) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat menangkap Chika, polisi membawa barang bukti pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC.

Keenam orang itu pun menjalani tes urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Chika, AT, NJ, dan AMO dinyatakan positif ganja.

Sementara, HJ dan BB positif mengkonsumsi metafetamin. Sebagai informasi, Chandrika Chika terkenal karena konten TikTok-nya.

Sebagai informasi, Chandrika Chika terkenal karena konten TikTok-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com