Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Dante, Yudha Arfandi Sempat Cek CCTV Kolam Renang Lewat Ponsel

Kompas.com - 28/02/2024, 12:55 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap fakta baru di rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Wira mengatakan, di adegan 13 ditemukan bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat mengecek ketersediaan CCTV kolam renang.

Yudha melakukan itu melalui website kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuju perjalanan ke sana.

Namun, adegan 13 ini tidak diakui oleh Yudha.

Baca juga: Tamara Tyasmara Bertemu Yudha Arfandi di Rekonstruksi Kasus Kematian Dante

“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang. Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” ujar Wira di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Wira mengatakan, hal ini sudah dibuktikan oleh analisis digital bahwa fakta Yudha mengakses CCTV kolam renang saat perjalanan ke sana.

“Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital,” ucap Wira.

“Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” lanjut Wira.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Tamara Tyasmara dan Permintaan Ibunda agar Yudha Arfandi Dihukum Berat

Wira mengatakan, fakta baru ini dapat menguatkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana,” kata Wira.

“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Wira.

Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku diduga menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Baca juga: Jawaban Tamara Tyasmara soal Dugaan Pernah Alami Kekerasan dari Yudha Arfandi

Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com