JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wulan Guritno mengejutkan publik dengan melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Beda Usia 15 Tahun, Perjalanan Cinta Wulan Guritno yang Kini Tuntut Ganti Rugi Sabda Ahessa
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sidang perdana kasus gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Namun sidang akhirnya ditunda karena Sabda tak memenuhi panggilan majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa
"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," kata Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertera salah satu gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta. "Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatannya.
Baca juga: Alasan Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, gara-gara Uang Talangan Renovasi Rumah
Dana tersebut digunakan oleh Sabda Ahessa untuk merenovasi rumahnya.
Ficky Fernando selaku kuasa hukum mengatakan kliennya, Wulan Guritno, sudah menagih uang Rp 396 juta yang dipinjam oleh Sabda Ahessa.
Namun uang tersebut tak kunjung dibayar hingga hubungan keduanya kandas di tengah jalan.
Baca juga: Bintangi Film Trinil: Kembalikan Tubuhku, Wulan Guritno: Ternyata Sulit Jadi Setan
"Sepengetahuan kami sudah ditagih sejak pertengahan tahun 2023," kata Ficky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.