Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Tyasmara dan Ibunya Diperiksa Tambahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kematian Dante

Kompas.com - 19/02/2024, 20:50 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara diperiksa lagi di Polda Metro Jaya Jakarta dalam pemeriksaan tambahan pada Senin (19/2/2024) terkait kasus kematian anaknya, Dante.

Selain Tamara, ibunya, Ristya Aryuni juga diperiksa sebagai saksi tambahan.

Mereka didampingi kuasa hukum, pengacara Sandy Arifin dan tim.

Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Menangis: Kenapa Anak Saya Dihujat?

"Hari ini agendanya klien kami Mbak Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan itu kurang lebih 9 pertanyaan. Hanya mungkin karena ada beberapa pertanyaan yang baru jadi dijelaskan lebih detail," tutur Sandy Arifin, Senin petang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jakarta Pusat.

"Terus kemudian hari ini juga ada saksi dari Mbak Tamara, tante juga diperiksa tambahan," imbuh Sandy Arifin.

Tetapi karena hari sudah malam kemungkinan hari Rabu mereka akan diperiksa tambahan lagi.

Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologis dan Bicara soal Survei Kolam Renang

Selain itu ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan ke polisi.

Namun, Sandy tidak bisa membeberkan detail pertanyaan penyidik dan bukti yang diserahkan karena bersifat rahasia.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante saat itu berenang bersama kekasih Tamara, Yudha Arfandi.

Baca juga: Soraya Rasyid Tak Heran Saat Tahu Tamara Tyasmara Survei Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Diduga Tenggelam

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com