Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tamara Tyasmara Survei Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Diduga Tenggelam

Kompas.com - 16/02/2024, 13:23 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara mengungkapkan alasannya survei ke kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur lima hari sebelum anaknya, Dante, berenang kemudian meninggal dunia.

Tamara survei ke kolam renang pada tanggal 22 Januari 2024. Sedangkan Dante berenang bersama kekasih sang ibu, Yudha Arfandi, tanggal 27 Januari 2024.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ditanya tentang Dante Saat Jalani Pemeriksaan Psikologis

"Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground aja aku harus cek dulu playground-nya bersih apa enggak, jadi apalagi berenang. Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tahu seperti apa," kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Tamara mengaku ia memang detail dalam mengatur berbagai hal untuk Dante, termasuk jika sakit.

Ia tak menghiraukan spekulasi negatif yang berkembang di media sosial bahwa surveinya tersebut mengandung niat tertentu.

Baca juga: Akui Sempat Survei Kolam Renang, Tamara Tyasmara: Itu Hal yang Wajar

"Tapi kan orang terdekat tahu aku seperti apa," tutur Tamara.

Pada Kamis (15/2/2024) Tamara menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta.

Tim gabungan APSIFOR dan Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta yang memeriksa Tamara mengajukan 10 pertanyaan terkait sosok Dante.

Baca juga: Tamara Tyasmara Mengaku Kelelahan Usai Diperiksa 3 Jam oleh Tim Psikologi Forensik

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com