Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama 3 Jam

Kompas.com - 16/02/2024, 06:42 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan secara psikologi forensik di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta selama tiga jam, Kamis (15/2/2024).

Pemeriksaan itu merupakan rangkaian untuk mengungkapkan kasus meninggalnya sang anak, Dante yang diduga ditenggelamkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi.

Tamara datang didampingi tim kuasa hukum tetapi menjalani pemeriksaan seorang diri.

Baca juga: Tamara Tyasmara Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Tim Psikologi Forensik

"Agendanya hari ini klien kami sudah diminta keterangannya kurang lebih 3 jam," jelas kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin.

Tamara mengaku diperiksa oleh tiga orang.

"Kurang lebih sepuluh (pertanyaan) cuma jawabannya mendalam sih. Isi pertanyaannya lebih tentang Dante itu seperti apa," ucap Tamara Tyasmara.

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

Pemeriksaannya belum selesai. Namun karena Tamara kelelahan sehingga kuasa hukumnya meminta pemeriksaan dilanjutkan lain waktu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta sebelumnya menuturkan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan antara ahli dari APSIFOR dan tim bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta.

Metode yang dilakukan dalam pemeriksaan ada tiga yakni menggunakan multimetode, multi tools, dan multiinforman.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Tamara Tyasmara Gigit dan Cubit Jenazah Dante, Pakar Mikro Ekspresi: Syoknya Lebih Besar

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com