JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan tersangka, Christopher Stefanus Budiono (CSB), seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Namun sidang yang beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Christopher Stefanus Budiono, Darius Situmorang.
Baca juga: Terharu dan Bangga, Jessica Iskandar: Nilai Rapor El Barack A Semua
“Sidang terkait klien kami CSB yang agendanya ada di hari ini adalah sidang pertama atau sidang pembacaan dakwaan,” kata Darius.
“Namun jam 2 lebih 5 saya coba datang ke tempat tahanan. Dari petugas petahanan menyatakan klien kami tidak dibawa karena JPU membatalkan sidang hari ini,” tambah Darius.
Darius menambahkan, tak mengetahui alasan pasti JPU membatalkan sidang perdana kliennya.
Baca juga: Ungkap Alasan Jessica Iskandar Sempat Berat Lepas Masa Lalunya, Vincent Verhaag: Karena Anaknya
“Alasan enggak tahu (batal), tapi petugas bilang dibatalkan hari ini,” ucap Darius.
Darius juga tak mengetahui kapan sidang perdana kliennya akan digelar.
“Diundur kemungkinan minggu depan lagi itu juga enggak tahu minggu depan sidang jalan atau enggak tapi kami minta,” ungkap Darius.
“Kami mengharapkan yang terbaik, kami minta segera di sidang supaya proses hukum ini bergerak,” tambah Darius.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jessica Iskandar Lega Pelaku Dugaan Penggelapan Uangnya Sudah Ditangkap
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.