Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angger Dimas Akan Kawal Kasus Kematian Dante

Kompas.com - 14/02/2024, 09:21 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Angger Dimas berjanji akan terus mengawal kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) sampai tersangka Yudha Arfandi dihukum sesuai pasal pembunuhan berencana yang menjeratnya.

“Oh, setuju (dikenakan pembunuhan berencana). Ini harus dikenakan Pasal 340, jangan cuma Pasal 359 atau 338. Ini harus kita kawal,” ujar Angger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).

Adapun pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Angger mengatakan, dari awal ia membuat seruan #justiceforDante hanya ingin publik melihat kasus meninggalnya Dante.

Baca juga: Ungkapan Kekesalan Angger Dimas ke Yudha Arfandi...

Dengan begitu, ia berharap tak ada lagi hal serupa yang terjadi pada anak-anak lainnya .

“Kalau saya bikin #justiceforDante itu kan bukan campaign bukan kampanye, itu adalah murni saya membuat movement bagaimana awareness masyarakat terhadap child abuse. Bagaimana awareness masyarakat terhadap child abuse. Saya tegaskan enggak boleh ada seperti ini lagi, udah deh,” kata Angger.

Angger mengatakan, sudah pas jikalau Yudha dikenakan pasal 340 KUHP.

Dia berterima kasih pada semua pihak yang sudah membantunya mengawal kasus meninggalnya sang anak.

“Biar bagaimana pun, ya untuk teman-teman netizen yang sudah membantu, teman- teman media, dari polisi juga, terima kasih,” tutur Angger.

Baca juga: Beredar Video Dante Berenang, Angger Dimas: Muka Anak Saya Senang atau Terpaksa?

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com