Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara

Kompas.com - 09/02/2024, 13:07 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan disjoki Angger Dimas.

YA diketahui adalah pacarTamara Tyasmara.

Sebagai informasi, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.

Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil otopsi jenazah Dante.

“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Angger Dimas: Makin Semangat!

“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” tutur Ade.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Polisi menilai ada unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi. Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com