Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irish Bella Dapat Hak Asuh Anak, Ammar Zoni Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Kompas.com - 01/02/2024, 15:16 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Depok telah resmi mengabulkan gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni.

Selain bercerai, Irish Bella juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

“Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish Bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut,” kata M Kamal Syarif selaku Humas PA Depok saat ditemui Kamis, (1/2/2024).

Baca juga: Irish Bella Bercerai dari Ammar Zoni

Meskipun demikian, Irish Bella diwajibkan memberikan akses kepada Ammar Zoni untuk bertemu anak-anaknya.

“Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua orang anaknya tersebut,” kata Kamal.

Ammar Zoni juga diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta sesuai dengan tuntutan dari Irish Bella.

Baca juga: Irish Bella: Wanita Kuat Bukan Berarti Tidak Boleh Menangis

“Kemudian selain itu pula berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta, jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan,” papar Kamal.

Sebagai informasi, Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada 6 November 2023.

Gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar telah terdaftar dalam nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok.

Baca juga: Pihak Irish Bella Berharap Ammar Zoni Legawa Terima Putusan Cerai pada 1 Februari 2024

Sementara itu Ammar Zoni sedang menghadapi kasus hukum.

Dia kembali tersandung kasus narkoba sekitar satu bulan setelah bebas dari penjara.

Saat ini Ammar Zoni tengah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com