JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Inara Rusli menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengalihan royalti yang digugat olehnya terhadap Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Adapun sidang kali ini beragendakan mediasi.
Sebelumnya Inara Rusli menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) secara perdata atas dugaan pengalihan hak cipta atau royalti empat lagu.
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?
Empat lagu itu adalah Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Dalam sidang yang beragendakan mediasi ini rupanya tidak dihadiri oleh pihak Virgoun. Sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
Kendati demikian ketidakhadiran Virgoun tak menjadi masalah bagi Inara.
“Jadi mau diundur sampai tahun 2200 juga aku percaya aja ketetapan Allah. Kalau memang Allah memberikan petunjuk buat aku ya enggak ada yang bisa mengalahkan," kata Inara Rusli.
Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega
Sebagai informasi, sidang tersebut hanya dihadiri Inara Rusli, kuasa hukum dari label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
Inara Rusli mengaku lega bisa hadir dalam sidang gugatan perdatanya atas kasus dugaan pengalihan royalti.
Rasa lega Inara karena ia bisa menyampaikan tentang permasalahan tersebut di depan hakim.
“Alhamdulillah lancar walaupun prinsipal dari pihak Virgoun enggak datang tapi aku merasa lebih lega aja sih," tutur Inara Rusli.
Baca juga: Kekecewaan Inara Rusli karena Kasusnya dengan Virgoun Tak Kunjung Selesai
"Mungkin itu nalurinya perempuan bisa ngobrol dengan hakim mediator, kayak lebih lega aja menyampaikan apa yang dimau," tambah Inara.
Pihak label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), memberikan bantahan terkait 4 lagu pengalihan hak royati.
Kuasa hukum DRM dan DRP, Ari Juliano Gema mengatakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait 4 lagu yang disebut harta bersama belum berkekuatan tetap.