JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tangga Catherine Wilson tengah berada di ujung tanduk setelah artis Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, mengatakan, Catherine Wilson menuntut nafkah sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Tuntutannya belum berubah. Masih seperti kemarin bahwa nafkah yang dia minta sebesar Rp 800 juta dan (nafkah) mut'ah sebesar 400 juta. Jadi sekitar Rp 1,2 M-an lebih lah,” ujar Ilham di PA Depok, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Tanggapi Tudingan Cewek Matre, Catherine Wilson: Cowoknya Aja Enggak Ada Modal
Ilham mengatakan, pihaknya punya bukti bahwa Catherine meminta nafkah dengan jumlah fantastis.
“Saya enggak tahu mbak Catherinenya lupa atau tidak atau bagaimana, tapi kami punya bukti. Dan itu dahsyat nilainya fantastis,” kata Ilham.
Saat ditanya perihal nafkah tersebut, kuasa hukum Catherine Wilson, Danis Mashardika, tak mau banyak bicara.
“Untuk nominal yang dimintakan itu jadi wewenang yang bersangkutan (Catherine dan Idham) menyampaikan pihak itu saja,” ucap Danis.
Baca juga: Tak Tuntut Gana-gini, Catherine Wilson: Kewajiban Aja Enggak Dibayar
Menurut Danis, wajar-wajar saja apabila seorang istri meminta nafkah pada suaminya.
“Untuk mut'ah itu kan sebenarnya dalam arti hadiah untuk istri pascaperceraian, ini kan soal nominal tidak dapat saya ungkapkan berapa nominalnya, tapi dalam gugatan terdapat mut’ah juga,” tutur Danis.
Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.
Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Namun, kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.
Usai batal cerai, pada 24 Desember 2023 lalu akhirnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.