Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Label Musik 4 Lagu yang Digugat Inara Bantah Virgoun Alihkan Hak Royalti

Kompas.com - 31/01/2024, 15:06 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Label musik, PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), membantah bahwa penyanyi Virgoun melakukan pengalihan hak royalti atas empat lagu ciptaannya.

Dua label musik ini digugat oleh artis Inara Rusli terkait putusan perceraiannya dengan Virgoun yang menjadikan royalti empat lagu tersebut sebagai hak bersama.

Kuasa hukum DRM dan DRP, Ari Juliano Gema mengatakan, putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat belum berkekuatan hukum tetap karena Virgoun mengajukan banding.

Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega

"Dalam perjanjian DRM dengan DRP tidak ada sama sekali kata pengalihan. Jadi kalau dia (Inara) menuduh itu adalah proses pengalihan sehingga menghilangkan hak Inara, ini jelas salah," kata Ari Juliano di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang mediasi, Rabu (31/1/2024).

Selanjutnya, Ari mengatakan bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM dan DRP sudah terjadi jauh sebelum bercerai.

"Perjanjian antara Virgoun dan DRM itu sejak 2015. Kalau Virgoun dengan DRP sejak 2018. Jadi perjanjian-perjanjian itu ada jauh sebelum putusan Pengadilan Agama," tutur Ari Juliano.

Baca juga: Kekecewaan Inara Rusli karena Kasusnya dengan Virgoun Tak Kunjung Selesai

Ari Juliano menekankan bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM adalah perekaman lagu. Sementara dengan DRP adalah perjanjian untuk mempublikasikan lagu.

Hingga saat ini banding yang diajukan Virgoun terhadap putusan cerainya belum ada kejelasan.

Hak royalti empat lagu yang digugat Inara berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama”.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengesahkan bahwa hak royalti sebagai harta bersama yang artinya Inara dan anak-anaknya mendapat bagian pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com