Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner LMKN Marcell Siahaan Tanggapi Maraknya Pelarangan Bawakan Lagu Antarmusisi

Kompas.com - 18/01/2024, 10:41 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) penyanyi Marcell Siahaan menanggapi maraknya pelarangan membawakan lagu antarmusisi.

Kasus terbaru adalah Ndhank Surahman melarang band Stinky Reborn dan Andre Taulany menyanyikan lagu “Mungkinkah”.

Sebagai informasi Ndhank maupun Andre Taulany sama-sama pernah bergabung dengan Stinky.

Sebelumnya ada Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 atau Badai melarang mantan bandnya, Kerispatih, membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Baca juga: LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Marcell mengatakan pelarangan itu menimbulkan "perang" antara pencipta lagu dengan penyanyi.

“Dengan konflik kemarin itu (larangan lagu) ini tidak sedikit konflik di grassroot yang terjadi. Pada perang nih pencipta dan penyanyi,” kata Marcell saat ditemui di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Pada takut sekarang semuanya. Kalau ada masalah di band, ada yang keluar satu, terus saling larang-melarang,” tambah Marcell.

Marcell menyebut tindakan tersebut primitif dan tidak elok untuk dipertontonkan di depan publik.

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

“Primitif buat saya kalau seperti itu, apalagi harus mempertontonkan kayak gitu. Siapa yang lebih penting antara pencipta atau penyanyi, janganlah, udah lah, kayak anak kecil,” ucap Marcell.

Melihat apa yang terjadi terkait pelarangan lagu dalam band, Marcell memberikan solusi agar nantinya tak terjadi di kemudian hari.

“Padahal gampang sebenarnya, kalau mau gampang, ketika bikin band ya bikin kontrak dari awal. Bikin kontrak, satu per satu bikin kontrak,” tutur Marcell.

“Jadi nanti kalau ada yang keluar, jelas pembagiannya, siapa dapat berapa persen,” tambah Marcell.

Baca juga: LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com