Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Waktu Lima Tahun Tinggal di Rumah Bogor, Okie Agustina: Awalnya Aku Enggak Mau

Kompas.com - 13/01/2024, 11:58 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Okie Agustina menanggapi salah satu amar putusan cerainya dengan Gunawan Dwi Cahyo, yang memintanya untuk meninggalkan rumah mereka di Bogor, Jawa Barat dalam jangka waktu lima tahun sejak resmi cerai.

Okie mengatakan awalnya keberatan dengan permintaan Gunawan itu.

"Awalnya sih aku enggak mau," ucap Okie dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

"Ngapain pakai waktu sih?" lanjutnya.

Baca juga: Dulu Pernah Izinkan Okie Agustina Menikah Lagi, Kiesha Alvaro: Kenapa Saya Percaya dari Awal

Diakui Okie, sempat ada kekhawatiran dirinya belum mampu membeli rumah sebagai tempat tinggal dia dan keempat anaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Kalau pakai jangka waktu, kayaknya nanti kalau misalnya gue belum bisa beli rumah, dalam lima tahun kita harus keluar," jelasnya.

"Sebenarnya aku minta buat anak-anak, karena ada Miro (anak dari perkawinannya dengan Gunawan)," ujar Okie.

Namun kemudian ada kesepakatan baru antara dia dan Gunawan, sehingga Okie akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Baca juga: Kiesha Alvaro Tertawa Ceritakan Respons Pasha Ungu Saat Pertama Kali Diberitahu Okie Agustina Akan Cerai Lagi

"Tapi kemarin ada perjanjian lagi," kata Okie.

"Kalau memang nanti belum beli rumah, dibicarakan lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Okie mengungkap alasan dia diminta keluar dari rumah sebenarnya karena Gunawan ingin menjual rumah mereka yang ada di Bogor, Jawa Barat itu.

"Sebenarnya dia maunya dijual bagi dua," tutur Okie.

"Aku bilang kayaknya enggak mungkin kalau dijual sekarang, aku harus cari rumah dulu untuk anak-anak tinggal," kata Okie lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan, Okie Agustina dan anak-anaknya disebutkan masih dibolehkan untuk tinggal selama lima tahun di rumah mereka, di Bogor, Jawa Barat, dari 2024 hingga 2029.

Sebagai informasi, rumah di Bogor itu tercantum dalam harta bersama.

“Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029,” ujar kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, membacakan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor di Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

“Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat. Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ucap Tora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com