Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Inara Rusli Pastikan Gugatan Pengalihan Royalti Lagu Virgoun Sesuai Hukum

Kompas.com - 03/01/2024, 14:31 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Inara Rusli, Julio Tambunan, memastikan gugatan perdata kliennya soal pengalihan hak cipta atau royalti empat lagu ciptaan penyanyi Virgoun sudah sesuai hukum.

Menurut dia, gugatan inu tetap sah meskipun putusan cerai Inara dan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat belum inkrah karena Virgoun mengajukan banding soal royalti sebagai harta bersama.

"Dari situ kita tidak ada hubungannya secara langsung antara keputusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut dengan gugatan kami," kata Julio Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sidang pertama, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Virgoun Tak Hadir, Sidang Gugatan Inara Rusli soal Pengalihan Hak Royalti Ditunda

Julio menekankan royalti sebagai harta bersama tersebut sesuai putusan majelis hakim PA Jakarta Barat.

"Majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama dan harta bersama itu harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan atau pun pengalihannya," tutur Julio.

Julio juga menepis anggapan Inara tidak memiliki sumbangsih dalam penciptaan empat lagu Virgoun dengan menyebut harta bersama tersebut sesuai koridor hukum.

Sidang pertama ditunda menjadi 17 Januari karena tergugat, yaitu Virgoun dan pihak dari dua label musik PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo, tidak hadir.

Baca juga: Foto Bareng Virgoun di Momen Tahun Baru, Inara Rusli: Salam Damai untuk 2024

Judul empat lagu tersebut adalah “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” yang terinspirasi dari anak-anak Virgoun dan Inara.

Pengalihan hak cipta ini diduga dilakukan Virgoun saat masih berstatus menikah dengan Inara.

Menurut Julio Tambunan, hingga saat ini Inara belum mendapatkan hak royalti tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com