Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cabut Pencekalan G-Dragon dan Perpanjang Larangan untuk Lee Sun Kyun

Kompas.com - 27/11/2023, 19:46 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah mencabut larangan perjalanan terhadap leader grup BIGBANG, Kwon Ji Yong atau G-Dragon.

Dilansir Yonhap News Agency, pencabutan larangan perjalanan itu dilakukan setelah hasil tes narkoba dan kuku dan rambut G-Dragon dinyatakan negatif.

Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan tidak memperpanjang larangan bepergian terhadap G-Dragon yang berakhir pada Sabtu (25/11/2023).

Sebaliknya polisi justru memperpanjang larangan perjalanan untuk aktor Lee Sun Kyun yang juga terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Dinyatakan Negatif Narkoba, G-Dragon Akan Laporkan Postingan Jahat tentang Dirinya

Perpanjangan pelarangan itu dilakukan karena penyelidikan kasus narkoba Lee Sun Kyun  masih berlangsung.

Sebagai informasi, Lee Sun Kyun dan G-Dragon sedang diselidiki dalam kasus dugaan penggunaan narkoba.

Kasus tersebut menjadi bola liar setelah polisi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sejumlah artis lain. Kepolisian belum mengungkapkan identitas selebritas yang diselidiki.

G-Dragon membantah menggunakan narkoba.

Baca juga: Hasil Tes Kuku G-Dragon BIGBANG Dinyatakan Negatif Narkoba

Sementara Lee Sun Kyun membela dirinya dengan mengaku tidak tahu bahwa barang yang diberikan oleh manajer sebuah tempat hiburan malam adalah narkoba.

"(Manajer) berbohong kepada saya dan memberi saya sesuatu. Saya tidak tahu bahwa itu narkoba,” kata Lee Sun Kyun dalam pengakuannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com