Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapatkan Hak Asuh 3 Anak dan Nafkah

Kompas.com - 10/11/2023, 21:36 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inara Rusli mendapat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Virgoun.

Sebagai penggugat perkara perceraian, Inara juga memasukkan hak nafkah nafkah anak, hak nafkah hadanah serta jenis nafkah lainnya sesuai Hukum Islam dalam poin gugatannya.

"Hak asuh anak sudah jelas, ketiganya diberikan kepada Inara Rusli. Semuanya nafkah anak, nafkah mutah, nafkah iddah, semuanya sudah dikabulkan permohonannya," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).

Virgoun diharuskan memberikan nafkah hadanah dan nafkah anak per orang sebesar puluhan juta,

Baca juga: Gugatan Inara Rusli soal Royalti 4 Lagu Virgoun Dikabulkan

"Puluhan juta tapi bukan satu (kali) seketika tapi setiap bulan. Setiap bulan per anak sampai anak itu dinyatakan dewasa. Jadi, ini bukan dikali sepuluh bulan tapi dikali ratusan bulan," jelas Mulkan Let-let.

Kendati dinyatakan "menang", Inara mengaku sebenarnya dia tidak terlalu berharap pada nafkah-nafkah tersebut.

"Sebenarnya saya juga enggak mengharapkan apa-apa dari tuntutan nafkah karena selama saya dikasih kesehatan sama Allah, saya bisa cari sendiri," ujar Inara.

Inara mengaku hanya mengutamakan ketiga anaknya.

"Yang menjadi concern saya adalah masalah kesehatan mental anak-anak. Tapi bukan berarti saya meniadakan hak ayahnya untuk bisa bertemu anak-anak dan ikut melindungi anak-anaknya," imbuhnya.

Baca juga: Resmi Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Bersujud dan Menangis

Inara memastikan ia membebaskan anak-anaknya bertemu Virgoun asalkan tidak bentrok dengan jadwal sekolah dan kursus.

Termasuk, ia akan tetap menjaga silaturahmi dengan Virgoun walau sudah bukan suami istri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com