Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Inara Rusli soal Royalti 4 Lagu Virgoun Dikabulkan

Kompas.com - 10/11/2023, 20:07 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Poin gugatan Inara Rusli terhadap penyanyi Virgoun soal pembagian hak royalti empat lagu ciptaannya dalam sidang perceraian dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Virgoun dan Inara Rusli telah resmi bercerai, Jumat (10/11/2023).

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini, termasuk dalam objek harta bersama," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let, seusai sidang, Jumat.

Empat lagu tersebut adalah "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Selamat (Selamat Tinggal)", dan "Orang yang Sama".

Baca juga: Resmi Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Bersujud dan Menangis

"Aku milih empat lagu itu karena sesuai statement dia (Virgoun) di hadapan awak media, dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara Rusli terkait alasannya menggugat pembagian royalti.

Besarnya pembagian royalti kepada Inara adalah 50 persen dan jangka waktunya selama lagu tersebut masih mendapatkan royalti.

"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku, selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta. Jadi selama berdua masih hidup, itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," kata kuasa hukum Inara lainnya, Arjana Bagaskara.

"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak," ucap Arjana lagi.

Baca juga: Inara Rusli Resmi Cerai dari Virgoun

Dari pernikahan tahun 2014, Inara dan Virgoun memiliki tiga anak.

Hak asuh ketiga anak yang diajukan oleh Inara juga dikabulkan majelis hakim.

Selain itu hak nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mutah, dan nafkah hadanah namun kuasa hukum Inara tidak ingin menyebutkan nominalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com