Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar Berprofesi ASN, Kuasa Hukum: Perilaku Pelaku Tidak Beretika

Kompas.com - 04/10/2023, 20:43 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Safa Marwah melaporkan mantan kekasihnya berinisial TI ke Polsek Metro Menteng pada 29 September 2023 lalu atas kasus dugaan penganiayaan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Safa, Martin Simanjuntak, juga telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusut mantan kekasih Safa yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian tersebut.

"Saya bersurat kepada beberapa instansi negara, terutama Kemendagri. Tentang perilaku TI yang tidak beretika dengan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan," kata Martin Simanjuntak dalam konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Kronologi Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar karena Tagih Utang Rp 42 Juta

"Dia (TI) bekerja di Kementerian Dalam Negeri. Dapat menjadi atensi sehingga mungkin untuk sementara waktu, orang ini bisa tidak dipekerjakan dulu. Karena bahaya ini kalau sedikit-sedikit main pukul," lanjutnya.

Martin berharap, polisi segera memproses laporan kliennya dengan memanggil terlapor TI untuk langkah lebih lanjut.

"Di lain sisi, proses terhadap laporan Safa Marwah ini di Polres Menteng sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi, penyerahan bukti surat, lalu ada security yang diperiksa, CCTV. Sehingga dalam waktu dekat seharusnya sudah ada terbit pemanggilan untuk terlapor atau tersangka," tutur Martin.

Baca juga: Safa Marwah Resmi Laporkan Mantan Pacar atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula pada 12 September 2023 ketika terlapor TI ingin ke Bandung dan meminta izin Safa.

Safa sempat bertanya apa tujuan TI ke Bandung. Namun, pertanyaan itu justru direspons dengan kemarahan oleh TI.

Safa pun mengungkit utang TI sebesar Rp 42 juta yang belum dikembalikan.

Mendengar perkataan Safa, TI pun langsung mencekik leher dan mendorong Safa hingga terjatuh.

Safa lalu melapor ke Polsek Metro Menteng hingga dirinya menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Laporan Safa teregister dengan nomor LP/ B/ 243/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng tertanggal 29 September.

Safa sendiri menuntut pertanggungjawaban dari mantan kekasihnya atas kejadian tersebut.

"Aku enggak butuh lagi uang atau apa. Aku hanya ingin agar yang bersangkutan diproses secara hukum dan seadilnya," ungkap Safa.

Safa melaporkan TI dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com