Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis RK Dilaporkan dan Bukti-bukti Penyebaran Video Syur

Kompas.com - 04/10/2023, 11:31 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis RK atas tersebarnya video syur yang diduga mirip RK.

Ketua ALMI, Muhammad Zainul Arifin, juga menyerahkan alat bukti untuk laporannya terkait kasus video syur diduga adalah artis RK, Selasa (3/10/2023).

Bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi dua video berdurasi 1.58 menit dan 10.52 menit. Bukti itu diserahkan pada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkait alat bukti, tadi kami sudah serahkan flashdisk. Di dalam flashdisk itu ada dua video. Ada juga bukti screenshot gambar yang sudah kami cetak kemudian ada dua situs link terkait yang menyebarluaskan video," kata Zainul ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Syur Diduga Artis RK

Selain itu juga ada bukti berupa beberapa akun yang diduga menyebarkan video syur diduga mirip artis RK.

"Ada dua akun, satu akun Twitter, kedua link yang menyebarluaskan di dalam video tersebut, tidak hanya ada video RK," ucap Zainul.

Diperiksa

Selain menyerahkan bukti, Zainul juga juga dimintai klarifikasi soal laporannya terkait arti RK.

Zainul menghadiri undangan klarifikasi penyidik sebagai pelapor sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.

"Kami menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan video dewasa yang dilakukan publik figur inisial RK. Kami di BAP sebagai pelapor, ada 20 pertanyaan terkait video yang kami ketahui," tutur Zainul.

Baca juga: Pelapor Duga Ada Dua Akun yang Sebar Video Syur Diduga Artis RK

Selanjutnya penyidik akan memanggil dua orang saksi laporan Zainul soal kasus video syur.

Sebelumnya, laporan Zainul diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Ia melaporkan kasus ini dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com