Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Inara Rusli Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Agenda Saksi Ahli

Kompas.com - 20/09/2023, 19:29 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inara Rusli maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di sidang beragendakan keterangan saksi ahli soal perceraian dengan penyanyi Virgoun, Rabu (20/9/2023).

Sidang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, salah satu kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, mengatakan timnya belum berkesempatan hadir.

"Enggak sempat hadir karena ada agenda lain," tutur Mulkan Let-let.

Baca juga: Virgoun Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hukum Islam di Sidang Cerai dengan Inara Rusli

Sedangkan dari pihak Virgoun yang hadir adalah tim kuasa hukumnya dan dua saksi ahli.

Padahal seharusnya pihak penggugat, yakni Inara, juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, sidang dengan agenda saksi ahli dari penggugat akan dilangsungkan pada 11 Oktober 2023.

"Kalau untuk agenda selanjutnya karena penggugat tidak hadir, seharusnya keterangan ahli juga dari penggugat, jadi hakim memutuskan sidang ditunda tiga minggu. Tanggal 11 Oktober (berlanjut)," kata Adrianus Agal kuasa hukum Virgoun.

Baca juga: Eva Manurung Sebut Inara Rusli Hanya Pencitraan dan Tuding Lakukan Kekerasan

Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Virgoun adalah Doktor Nurul Irfan dari Universitas Islam Negeri Jakarta dan Doktor Arofah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Kata tim kuasa hukum Virgoun, Doktor Nurul Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri.

Lalu Doktor Arofah menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah, termasuk tentang hak pengasuhan anak, baik dari pihak istri maupun dari pihak suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com