JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Posan Tobing mengaku sudah menjalin komunikasi mediasi dengan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK.
Namun, mediasi itu berujung buntu dan membuat Posan akhirnya tetap melaporkan mereka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).
Posan menilai ada beberapa syarat yang tak mampu dipenuhi Tantri, Cella, dan Chua sehingga mediasi berujung buntu.
Baca juga: Posan Tobing Mengaku Diundang Ahmad Dhani untuk Bicarakan Masalahnya dengan KotaK
"Maret 2023, kami sempat, dijembatani, atau dimediasi oleh Kong Iwan atau Mas Iwan. Saya waktu itu sama teman-teman mau bertemu, tapi dengan 3 syarat. Menurut kami syarat itu tidak susah," kata Posan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.
"Jangankan memenuhi syarat, yang gratis aja, yang cukup kalian klarifikasi, mengaku salah aja, itu tidak terjadi. Makanya buat apa dilanjutkan?" lanjut Posan.
Posan juga sudah menunggu itikad baik dari ketiga personel KotaK tersebut sebelum membuat laporan.
Baca juga: Dilaporkan Posan Tobing, Manajemen KotaK: Kalau Ada Panggilan Kami Akan Memenuhi
"Kami juga sudah berusaha menunggu, tapi nyatanya malah beritanya jadi simpang siur dan enggak karuan. Makanya kami harus punya sikap, kami harus melapor ke pihak yang berwajib," jelas Posan.
Posan sudah menyerahkan beberapa bukti untuk mendukung laporannya, termasuk lagu-lagu ciptaannya yang masih dibawakan KotaK.
Kuasa hukum Posan, Jerys Napitupulu, menyebut ada juga bukti video dan surat somasi yang dijadikan sebagai bukti.
Baca juga: Kronologi Posan Tobing Laporkan Tantri, Cella dan Chua KotaK
"Ada banyak. Salah satunya surat somasi ada, video mereka konser, ada daftar list juga berupa foto dan saksi, seperti itu," jelas Jerys.
Posan mengaku kecewa karena di beberapa konser KotaK tetap membawakan lagu-lagu ciptaannya, bahkan dengan mengubah liriknya.
"Ada beberapa konser yang kami lihat mereka membawakan lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama, dan tanpa izin tentunya," ucap Posan.
"Itu sudah melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena mereka enggak minta izin," lanjutnya.
Laporan ini bermula ketika personel band KotaK yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.
Baca juga: Posan Tobing Berencana Laporkan KotaK ke Polisi
Posan mengeklaim para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan somasinya dan tetap membawakan lagu ciptaan Posan pada konser 16 Juli 2023 di Jakarta.
Sebelum dilaporkan, Tantri, Cella dan Chua sudah mendapat total tiga kali somasi dan satu somasi terbuka dari Posan agar tak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan.
Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.