Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkonflik dengan Verny Hasan, Deny Sumargo: Pintu Maaf Tidak, Pintu Damai Ya

Kompas.com - 23/08/2023, 15:10 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Denny Sumargo telah menutup pintu damai setelah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Pintu maaf tidak, pintu damai ya, tidak tahu juga ini. Kemarin saja dia udah hapus unggahan itu. Ya, sudah kepalang tanggung, mari kita selesaikan game ini," kata Denny Sumargo saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Denny Sumargo Siap Jalani Tes DNA Lagi atas Perintah Pengadilan

Hal senada juga diungkap kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar.

"Ya kita enggak bicarakan itu (perdamaian) lagi. Ini sudah proses hukum. Kita engga bicarakan itu," ujar Anwar.

Denny Sumargo mengaku telah memperingati Verny agar tidak lagi membahas soal tes DNA.

Baca juga: 4 Fakta Laporan Denny Sumargo terhadap DJ Verny Hasan

"Kan saya bilang ke dia waktu itu 'Verny kamu bahas ini di media untuk cara pembenaran buat kamu ya? Kamu itu sudah banyak sekali bohong, kamu banyak bohong loh kamu banyak sekali merugikan saya'," ucap Denny.

Denny sempat menahan dirinya agar tak melapor ke polisi karena melihat Verny sebagai ibu yang membesarkan dua anak.

"Saya cuma mikirin dia punya anak, makanya waktu itu ingin diselesaikan lebih private, mau tes ke-2, lebih private, lebih bagus. Jangan dia jadikan anak sebagai alat, alat untuk mencari pembenaran," tutur Denny.

Baca juga: Pesan Denny Sumargo untuk Anak DJ Verny Hasan

Sebagai informasi, laporan Densu terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Laporan ini bermula ketika Denny Sumargo terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny.

Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny.

Dalam unggahan tersebut, Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah Denny jalani dulu.

Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 lalu menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com