Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Denny Sumargo untuk Anak DJ Verny Hasan

Kompas.com - 23/08/2023, 07:30 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atau yang akrab disapa DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Meski begitu, Denny punya pesan khusus untuk anak DJ Verny yang pernah diisukan menjadi anak kandungnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan Terkait Tes DNA

"Suatu hari anaknya nonton, saya ingin bilang, jangan salahkan dirimu. Jangan merasa bahwa kamu tidak pantas. Kamu pantas di dunia, kamu punya jalanmu, kamu pantas jadi orang baik," kata Denny Sumargo saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

"Semua ada kesempatan untuk memperbaiki diri," lanjutnya.

Menurut suami dari Olivia Alan itu, tindakan Verny bisa merugikan anaknya di masa mendatang.

Baca juga: Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi

"Menyayangkan aja. Kita yang dewasa mungkin masih bisa bersikap lebih baik. Tapi kan dia ada anak. Itu masih panjang jalannya," ujar Denny.

Denny menjadikan kasus ini sebagai salah satu pembelajaran penting bagi dirinya dan orang lain.

"Hati-hati, jangan sampai terjebak, hati-hati jangan sampai kenakalan masa muda menjebak kalian. Semua akan ada kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Itu menjadi poin penting. Jangan menjadikan itu merusak diri, kalau bisa jangan begitu," tutur Denny.

Baca juga: Kronologi Kasus Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan Terkait Tes DNA

Sebagai informasi, DJ Verny Hasan adalah sosok yang muncul ke publik sejak 10 tahun lalu dan mengaku punya anak dari Denny Sumargo.

Kini, Verny mendadak hadir dan mengulik kembali di media sosial soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Pada 2013 lalu, lewat tes DNA, Denny Sumargo dinyatakan bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com