Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan Terkait Tes DNA

Kompas.com - 23/08/2023, 07:20 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Denny Sumargo resmi melaporkan Verny Hasan atau yang akrab disapa DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Awalnya, Denny Sumargo mengaku terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny yang membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny beberapa tahun lalu.

"Dia bikin satu posting-an yang karena posting-an itu, membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya," kata Denny Sumargo saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Reaksi Olivia Alan Saat Verny Hasan Kembali Singgung Tes DNA

Dalam unggahan tersebut, Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah Denny jalani dulu.

Pernah tes DNA tahun 2013

Tes DNA yang dijalaninya pada 2013 lalu menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan," ungkap Denny.

Baca juga: Laporkan DJ Verny Hasan, Denny Sumargo: Nama Saya dan Mama Saya Sudah Hancur

Verny meminta Denny Sumargo kembali melakukan tes DNA.

"Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," lanjut Denny.

Denny menyebut masalahnya dengan Verny tidak akan menemui jalan keluar apabila belum masuk ke ranah hukum.

"Semakin ke sini, kok begini terus? Ini kapan selesainya? Bukannya dulu udah beres? Nah, ada orang yang bilang saya menyinggung dia. Lah, saya enggak nyinggung siapa-siapa," tutur Denny.

Denny Sumargo akhirnya mengambil langkah hukum.


Laporan terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Sementara itu pihak Verny Hasan belum menanggapi laporan Denny Sumargo ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com