Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Kompas.com - 21/08/2023, 15:41 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara aktor Ammar Zoni dinyatakan lengkap.

Tersangka penyalahgunaan kasus narkoba serta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menyusul tahap dua tersebut, Ammar dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba

"Betul (sudah tahap dua dan Ammar sudah dipindah ke Rutan Cipinang)," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy melalui pesan singkat, Senin (21/8/2023).

Ardhy mengatakan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu.

"Sudah lama. 1 Agustus 2023," lanjut Ardhy.

Baca juga: Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella: Kali Ini Berbeda

Adapun Ammar Zoni sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan Ammar Zoni.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Baca juga: 5 Pernyataan Irish Bella setelah Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com