Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Teguh Dicecar 17 Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Kompas.com - 11/08/2023, 21:02 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.

Kuasa hukum Mario, Willy Lesmana Putra, menjelaskan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan selama diperiksa.

“Pak Mario menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, (terlapornya) terkait saudara SIP dan saudari SCB ya,” kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Dugaan Penipuan Skincare, Mario Teguh Bantah Minta Pesawat First Class Eropa hingga Promosi ke 9 Negara

Willy menyebut dugaan penipuan hanya salah satu kasus yang dilayangkan pihaknya.

Willy enggan membeberkan beberapa perkara lain yang dilaporkan oleh pihaknya.

“Kalau konteks materi pemeriksaan dan perkara lain, nanti tanya ke penyidik. Salah satunya terkait penipuan. Salah satunya terkait dengan dugaan penipuan terkait dengan produknya," ujar Willy.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penipuan Mario Teguh dan Pengusaha Skincare yang Berujung Saling Lapor

Willy juga menuding pihak Sunyoto tidak memberikan informasi secara utuh tentang produk perawatan kulit yang harus dipromosikan Mario Teguh.

"Jadi informasi yang seharusnya didapatkan itu tidak dihadirkan mereka pada saat sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama atau MoU itu,” tutur Willy.

Willy menyebut produk perawatan kulit milik Sunyoto telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

“Sudah ada salah satu lembaga negara yang menyatakan produk mereka itu melanggar Undang Undang. Ini ada pernyataan resmi dari salah satu lembaga yang berwenang," tutur Willy.

Pihak Mario Teguh juga mengaku bahwa baru dibayar Rp 1,6 miliar dari total perjanjian senilai Rp 5 miliar.

"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," sambung Willy.

Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait kasus dugaan penipuan.

Di lain pihak, Sunyoto juga melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com