Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Inara Rusli Serahkan Bukti soal Wanita Lain di Sidang Cerai dengan Virgoun

Kompas.com - 02/08/2023, 16:02 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai penyanyi Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat berlanjut pada Rabu (2/8/2023).

Agenda sidang masih pembuktian dari penggugat, yakni Inara, lanjutan pembuktian pekan lalu.

Arjana Bagaskara, kuasa hukum yang mewakili Inara yang tidak hadir mengatakan, hari ini mereka menyerahkan sejumlah bukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Serahkan 60 Bukti kepada Hakim

"Yang penting menyangkut hubungan perkawinan, bukti anak-anak tersebut adalah anak yang lahir dari mereka, bang Virgoun juga ada buktinya, kemudian bukti terkait dengan surat pernyataan yang pak Virgoun mengakui itu, juga saya serahkan," kata Arjana Bagaskara usai sidang, Rabu.

"Kemudian bukti terkait royalti berupa perjanjian antara Virgoun dengan publisher dan dua penciptaan untuk lagu 'Bukti' dan 'Surat Cinta untuk Starla' juga sudah saya serahkan, yang lain hanya bukti pendukung, terutama terkait bukti wanita lain," ujar Arjana lagi.

Sidang pembuktian masih akan dilanjutkan pekan depan, sekaligus agenda pemeriksaan saksi fakta.

Baca juga: Terpaksa Zoom Sambil Nyetir, Inara Rusli Alami Kecelakaan

Arjana mengatakan, mereka juga akan memberikan bukti tambahan lagi di sidang pekan depan.

Sejauh ini, dari dua sidang pembuktian, Arjana mengatakan telah memberikan hampir 60 bukti.

Pada sidang pekan lalu Arjana sempat memberikan bukti sebuah kunci yang terkait dengan permohonan hak asuh anak dari Inara.

Selain itu, pihak Inara juga menyiapkan bukti hasil tes darah yang reaktif Hepatitis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com