Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

Kompas.com - 02/08/2023, 14:58 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Mario Teguh.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi," kata Trunoyudo dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (1/8/2023).

Tak hanya itu, polisi juga siap memanggil perusahaan skincare bersangkutan yang diduga melakukan kerja sama dengan Mario Teguh.

Baca juga: Ketika Mario Teguh dan Istri Buka Suara soal Tudingan Penipuan Rp 5 Miliar...

"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut," lanjut Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, polisi juga bakal mengirimkan sample skin care yang dipromosikan Mario Teguh dan istrinya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skin care kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk," ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan proses pemeriksaan kasus Mario Teguh dan Lina akan terus berjalan dalam koordinasi dengan berbagai pihak.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Mario Teguh, Polisi Bakal Kirim Sample Skincare ke BPOM

"Penyidik akan terus berkordinasi dengan ahli pidana dan BPOM. Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," jelas Trunoyudo.

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.

Namun, pelapor menuding Mario Teguh dan istrinya ternyata tidak memenuhi perjanjian meski telah menerima sejumlah uang.

Tak sedikit, pihak pelapor menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

Akhirnya Mario Teguh dan istrinya dilaporkan pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh: Betul-betul Memalukan

Mario Teguh membantah

Mario Teguh membantah tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan terhadapnya.

Menurut Mario Teguh, tidak ada perjanjian kerja sama maupun bayaran dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan.

Mario dan istrinya melayangkan somasi kepada pihak pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com