Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Jawab 10 Pertanyaan Polisi

Kompas.com - 14/07/2023, 22:32 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan mantan wakil bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya keluar dari gedung Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky berujar dicecar 10 pertanyaan lebih oleh penyidik atas kasus tersebut.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Saya punya keyakinan betul bahwa di sini Mabes Polri akan benar-benar menangani kasus ini sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” kata Lucky Hakim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: 10 Jam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Lucky Hakim Belum Keluar

“Pertanyaan tadi itu ada lebih dari 10 (pertanyaan) dan saya juga menyampaikan bukti baru,” tambah Lucky.

Dalam kesempatan itu, Lucky Hakim juga menunjukkan sebuah surat tentang permohonannya mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun yang terjadi pada 2022 lalu.

“Ini menjadi bukti baru atau bukan ya, saya ditanya awal perkenalannya, maka saya jawab adalah saat pertama kali berjumpa,” tutur Lucky Hakim.

Baca juga: Lucky Hakim Beberkan Kronologi Diundang ke Ponpes Panji Gumilang

“Tapi kenapa bisa berjumpa karena saya mengajukan surat pada saat itu untuk bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Al Zaytun, ini suratnya bisa dilihat,” tambah Lucky menunjukkan surat.

Sebagai informasi, Lucky diperiksa sebagai saksi karena turut hadir dalam sebuah acara yang pada saat itu Panji diduga melakukan penistaan agama.

Sebuah video viral Panji Gumilang tampak menyanyikan nyanyian salam Yahudi di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang

Lucky sendiri mengaku sempat bertemu dengan Panji Gumilang.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com