Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

Kompas.com - 14/07/2023, 17:05 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar meskipun mengonsumsi alkohol.

“Dalam proses peristiwa itu (Pierre) dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk,” ujar Yossi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Senyum Pierre Gruno Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan pemicu penganiayaan Pierre Gruno merasa tersinggung karena cara korban melihatnya.

“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'lu lihatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subyektif,” kata Irwandhy.

“Jadi kami katakan, penilaian gesture tersebut yang membuat tersangka tersinggung, itu sangat subyektif. Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosi tersangka,” lanjut Irwandhy.

Irwandhy mengatakan, Pierre memukul pelipis kanan dan hidung korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

“Setelah kejadian langsung dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah dan setelah kita mendapat rekam medis tersebut,” ujar Irwandhy.

“Korban mengalami luka-luka pada bagian luka di bagian luka, pelipis kanan bagian hidung. Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” tutur Irwandhy.

Kini Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com