Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

Kompas.com - 14/07/2023, 11:20 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Pierre Gruno ditetapkan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS.

Richard Leonard selaku kuasa hukum memastikan peristiwa penganiayaan itu bukan karena kliennya sering mendapatkan peran antagonis di film.

"Itu enggak mungkinlah peran di film bisa kebawa dalam kehidupan sehari-hari apalagi kita tahu Om Pierre aktor profesional," kata Richard saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan semalaman di Polres Metro Jakarta Selatan.

Awalnya aktor film The Raid tersebut hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun setelah pemeriksaan, Pierre Gruno akhirnya kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya tadi diperiksa sebagai saksi dulu, habis itu diperiksa sebagai tersangka," kata Richard.

Baca juga: Pierre Gruno Diduga dalam Pengaruh Alkohol Saat Lakukan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juni 2023.

GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.

GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi ini terbukti dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com