Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak

Kompas.com - 12/07/2023, 14:34 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bahwa gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia.

Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh anak perempuannya hasil pernikahannya dengan David Herbowo.

“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai

Namun, dengan catatan bahwa Shandy harus memberikan akses seluas-luasnya pada David untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.

Sebelumnya, majelis hukum juga mengabulkan gugatan cerai Shandy Aulia.

Baca juga: Hari Ini, Shandy Aulia dan David Herbowo Hadapi Putusan Cerai

Kris mengatakan, majelis hakim memutuskan secara verstek karena pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat. Yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.

“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” lanjut Kris.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Asuh Anak Bersama-sama setelah Bercerai

Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.

“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding). Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana,” ujar Kris.

“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tutur Kris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com