Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Venna Melinda Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Disaksikan Ibunda dan Adik

Kompas.com - 07/07/2023, 09:25 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Venna Melinda bersama kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Kedatangan Venna dan kuasa hukumnya adalah untuk mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Kembalikan 101 barang

Venna Melinda mengembalikan 101 barang milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Barang-barang Ferry Irawan tersebut dikemas dalam lima kardus dan sebuah koper kuning.

“Hari ini agendanya pengembalian barang milik pak Ferry yang ada di rumah mbak Venna ke adiknya pak Ferry, pak Ari,” kata Noor Akhmad Riyadhi.

Barang-barang tersebut adalah alat elektronik, kacamata, sweater, kaus kaki, Jas, celana, underware, baju koko, kemeja, celana panjang, topi dan parfum.

“Ada akta kelahiran juga,” tambah Noor.

2. Disaksikan ibunda dan adik Ferry Irawan

Ibunda dan adik Ferry Irawan, Hariati dan Ary, menerima barang-barang tersebut dari Venna Melinda.

Terlihat Hariati dan Ary tak berkata-kata melihat Venna yang sedang merinci barang-barang milik Ferry.

Selain itu tak ada tegur sapa antara Venna dan keluarga Ferry.

“Ya saya mau ngomong apa ya, dia yang mau ngembaliin. Yang berhak baju-baju itu barang-barangnya Ferry ya, tapi barang-barang yang sudah dikasihkan ke Venna. Kita tidak ada minta,” kata Hariati.

“Kenapa harus dikembalikan, kan itu udah hak miliknya dia (Venna). Sebenarnya enggak usah dikembalikan, mungkin belum puas juga nyakitin Ferry,” ucap Hariati.

3. Ibunda Ferry sayangkan sikap Venna

Hariati juga menyayangkan sikap Venna tidak menyapa dia dan keluarganya.

Namun dia tak mau mempermasalahkannya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com