Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Serahkan Bukti Buntut Kasus Dugaan Pencurian Perhiasan

Kompas.com - 23/06/2023, 18:24 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria tampak menyambangi Polres Metro Jaya Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023).

Roro Fitria datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas dugaan pencurian perhiasan oleh asisten rumah tangga (ART).

Didampingi kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, Roro Fitria mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

"Alhamdulillah tadi lancar BAP pertama lancar atas kasus pencurian perhiasan yang diduga dilakukan oleh ART Nyai," kata Roro Fitria.

Baca juga: Perhiasannya Diduga Dicuri ART, Roro Fitria: Punya Historis Luar Biasa

"Ada tiga lembar, kurang lebih 25 pertanyaan seputar kronologi, yang diduga bekerja seperti apa, keadaan rumah seperti apa," tambah Roro.

Roro juga menyerahkan bukti tambahan.

"Ada beberapa bukti juga yang diserahkan karena ada beberapa barang yang sampai sekarang belum ditemukan," ucap Roro.

Roro Fitria menaksir kerugiannya yang dialaminya mencapai Rp300 juta dalam dugaan pencurian tersebut.

Baca juga: Roro Fitria Kehilangan Perhiasan Senilai Ratusan Juta, Diduga Dicuri ART

"Perhiasan seperti cincin, anting, gelang peninggalan dari Mami, dan dipakai pas mami belum pakai hijab. Kalau diakumulasikan sekitar 300 juta ya," tutur Roro.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, menyebut pihak kepolisian sudah mengetahui keberadaan pelaku.

"Masih dikembangkan soal berapa pelakunya. Tapi yang jelas, polisi sudah tahu di mana RH tapi kami belum bisa kasih tahu,” ucap Asgar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com