Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Hari Ini, Keluarga Korban yang Ditabrak Anak Ira Riswana Bawa Dokumen Bukti ke Polisi

Kompas.com - 09/05/2023, 15:13 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus anak artis Ira Riswana, Maulana Malik Ibrahim (18), yang menabrak dua pelajar SMA, M Syamil dan Bayu, memasuki tahap gelar perkara, Selasa (9/5/2023).

Ayah dan ibu dari M Syamil, korban yang meninggal, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukum.

"Hari ini agenda terkait perkara lantas (lalu lintas) korban M Syamil itu kita akan adakan gelar perkara jam 2 di (Direktorat) Lantas. Semoga ibu beserta keluarganya dapat keadilan," ucap pengacara keluarga M Syamil, Rizky Sianipar, Selasa.

Rizky membawa sejumlah dokumen bukti untuk diserahkan ke kepolisian.

Baca juga: Ibu Pelajar SMA yang Ditabrak Anak Ira Riswana Buka Suara, Tuntut Keadilan

"Kalau dokumen, kita olah TKP (tempat kejadian perkara) sendiri, kita udah bawa bukti chat, bukti jalan, bukti CCTV kita ada, kita bawa. Nanti gelar perkara kita sandingkan, kita bandingkan," ujar Rizky Sianipar.

Rizky mengatakan bukti chat yang dimaksud terkait tudingan mereka melakukan pemerasan.

Sedangkan bukti CCTV didapat dari media dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

"CCTV-nya nanti kita sandingkan apakah betul, kita lihat sama-sama tragedi ini adalah tragedi menerobos lampu merah," jelas Rizky.

Baca juga: Biodata Ira Riswana, Aktris yang Menikah dengan Polisi

Sebagaimana diketahui, Maulana Malik Ibrahim mengendarai mobil Mercedez Benz dari arah Mampang dari kantor temannya pada Minggu (12/3/2023) dini hari.

Tiba-tiba motor yang ditumpangi Bayu dan Syamil diduga menerobos lampu merah dari arah Cilandak hingga terjadi kecelakaan.

Kecelakaan ini membuat Syamil tewas di tempat. Sementara, Bayu kritis lalu dirawat di RSUD Pasar Minggu.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Ira Riswana yang Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com