JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Virgoun mengajukan permohonan atau gugatan cerai terhadap istrinya, Inara Rusli, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023).
Pendaftaran gugatan cerai ini diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Kita mendaftarkan gugatan di PA Jakbar perkara klien kita, kita sudah mengajukan pendaftaran ikrar talak atau gugat cerai. Terdaftar di nomor 1377/Pdt.G/2023/PA Jakarta Barat," kata kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Baca juga: Bantahan Tenri Ajeng Selingkuh dengan Virgoun, Kekasih Angkat Bicara hingga Awal Perkenalan
Wijayono mengatakan Virgoun hari ini tidak hadir karena ada pekerjaan.
Serta tim kuasa hukum diminta Virgoun untuk mendaftarkan gugatan cerai karena sudah menerbitkan surat kuasa.
"Ada kerjaan, kita yang ditugasin," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Baca juga: Sudah Komunikasi dengan Virgoun, Tenri Ajeng: Dia Jawab Enggak Tahu
Setelah gugatan cerai didaftarkan, kata Wijayono, biasanya dalam tempo 10 sampai 12 hari akan digelar sidang perdana.
Wijayono tidak mau mengungkapkan alasan Virgoun menggugat cerai Inara.
Namun, ia memastikan bahwa Virgoun tidak memasukkan persoalan harta gana gini dalam gugatan cerai.
Baca juga: Virgoun Akan Daftarkan Gugatan Cerai Besok
Serta tidak ada perdebatan soal hak asuh anak karena Virgoun dan Inara akan mengasuh bersama.
Diberitakan sebelumnya, Inara membongkar perselingkuhan Virgoun melalui Instagram story pada akhir April 2023.
Virgoun pun kemudian melakukan klarifikasi dan mengakui kesalahannya dengan dalih khilaf.
Virgoun dan Inara menikah pada 2014 lalu dan telah dikaruniai tiga anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.