Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Tak Dibayar, Song Ji Hyo Disebut Gugat Mantan Agensi

Kompas.com - 03/05/2023, 15:40 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

KOMPAS.com- Song Ji Hyo telah mengajukan gugatan terhadap mantan agensinya, Uzurocks, atas pendapatan yang belum dibayar.

Aktris itu mengajukan gugatan terhadap agensi pada 2 Mei 2023.

Mengklaim bahwa Uzurocks telah setuju untuk membayar semua pendapatannya yang belum dibayar sebelum 1 Mei.

Tetapi akhirnya gagal memenuhi tenggat waktu sehingga memaksa Song Ji Hyo untuk mengajukan gugatan.

"Uzurocks telah melanggar janjinya untuk membayar Song Ji-hyo dengan benar pengembalian uang penyelesaiannya beberapa kali," kata sumber.

Baca juga: Song Ji Hyo Pilih Tak Vaksinasi Covid-19, Agensi Angkat Bicara

"Kepercayaannya pada perusahaan hampir berakhir," lanjutnya.

Mengatakan juga bahwa dia tidak dapat menunggu lebih lama lagi.

Sebelumnya, Uzurocks terlibat dalam kontroversi setelah laporan berita mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang sedang kesulitan.

Perusahaan telah gagal membayar tidak hanya artisnya, seperti Song Ji Hyo dan Ji Suk Jin, penghasilan mereka, tetapi juga gagal membayar banyak karyawan.

Baca juga: Rayakan 21 Tahun Debut, Song Ji Hyo Donasi 6.300 Briket Batubara

Seorang karyawan, yang identitasnya dirahasiakan, mengklaim bahwa mereka tidak menerima pengembalian pembayaran akhir tahun yang seharusnya mereka terima bersama dengan gaji mereka.

Artis yang diwakili oleh Uzurocks juga dilaporkan tidak dibayar untuk penampilan atau biaya dukungan mereka.

Selain itu perusahaan juga gagal memenuhi persyaratan hukum seperti asuransi kesehatan.

Setelah itu, Song Ji Hyo dengan cepat mengakhiri kontrak eksklusifnya dengan Uzurocks pada 14 April.

Uzurocks juga mengakui bahwa mereka telah gagal memenuhi tanggung jawabnya terhadap sang aktris.

Sebagai akibatnya, CEO perusahaan Park Joo Nam mengundurkan diri dari posisinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com