JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengaku dirugikan materi sebesar Rp 1,3 miliar oleh Medina Zein karena kasus penipuan tas Hermes.
Medina Zein pun akhirnya divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Uci Flowdea mengaku harus mengikhlaskan kerugian materi yang dideritanya.
"Kalau dibilang ikhlas ya ikhlas, mau apa lagi?" kata Uci dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Uci Flowdea Ungkap Kelanjutan Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu Medina Zein
Uci Flowdea sebenarnya sempat mengajak Medina Zein berdamai dalam kasus penipuan tas Hermes ini.
Namun Medina Zein justru mengancam Uci Flowdea sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara pengancaman.
Pihak keluarga Medina Zein juga terlihat tak memiliki itikad untuk berdamai sehingga proses hukum harus berlanjut.
"Mau diminta juga saya sudah berusaha memilih jalur perdamaian tapi enggak ada itikad baik dari dia dan keluarganya. Ya sudah, mau enggak mau terpaksa harus diikhlaskan," ucap Uci.
Saat ini Medina Zein diketahui tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Selanjutnya Medina Zein akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani vonis hukuman penjara dua tahun atas kasus penipuan tas Hermes palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.