Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Jerry Aurum: Mudah-mudahan Jadi Lebih Pintar, Tidak Mengulangi Kebodohan

Kompas.com - 12/04/2023, 14:06 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fotografer Jerry Aurum mengatakan, selama di penjara ia jadi lebih mendekatkan diri sama Tuhan.

Hal itu yang membuatnya kini makin sayang anak dan keluarganya.

Mantan suami Denada ini berharap tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi menggunakan barang haram tersebut.

Baca juga: Reaksi Bahagia Putrinya Saat Tahu Jerry Aurum Bebas dari Penjara

“Saya rasa, saya lebih mesra dengan yang di atas. Saya jadinya makin cinta dengan anak dan keluarga. Mudah-mudahan saya jadi lebih pintar sedikit, jangan mengulangi kebodohan seperti dulu,” ujar Jerry Aurum di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Jerry sadar bahwa dahulu ia terlalu sombong menganggap kecil soal narkoba. Namun, kejadian yang menjeratnya empat tahun lalu membuatnya tersadar bahwa itu adalah pemikiran yang salah.

“Saya pikir saya itu dulu terlalu sombong, menganggap enteng soal narkoba dan sebagainya. Iseng-iseng bolehlah, tapi ternyata dikasihnya (tegurannya) enggak main-main. Jadi, mudah-mudahan hal seperti itu membuat saya lebih berhati-hati,” kata Jerry.

Baca juga: Kebahagiaan Jerry Aurum Bebas dari Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba

Jerry bersyukur walau ia tersandung kasus narkoba, keluarga dan teman-temannya tak menjauh darinya.

Bahkan, sebaliknya semua mendukungnya untuk berubah menjadi lebih baik.

“Yang paling utama itu minta tolong sama Tuhan. Saya memang ketolong banget, doa-doa saya dijawab dan yang berjuang, berperan serta keluarga saya, dan teman-teman saya bahkan klien-klien saya,” ucap Jerry.

Baca juga: Jerry Aurum Ceritakan Kegiatannya selama di Penjara

“Saya sih merasa beruntung banget banyak yang sayang sama saya, jadinya selama di dalam sana itu support itu selalu ada ditawarkan terus tanpa saya minta,” tutur Jerry.

Sebelumnya diberitakan, Jerry dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

Dia juga terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 2020.

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Denada Cerita soal Tutupi Wajah Anak, Jerry Aurum Dipenjara hingga Belajar Keikhlasan

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com