Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Polemik Ahmad Dhani-Once, LMKN Bentuk Pelisensian Online, EO Wajib Bayar Royalti Sebelum Gelar Konser

Kompas.com - 06/04/2023, 15:52 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online pada Kamis (6/4/2023).

Sistem tersebut dibuat demi mengatasi permasalahan royalti musik dan atau lagu dari sebuah pertunjukan musik. Buntut pula dari permasalahan antara musisi Ahmad Dhani dengan penyanyi Once Mekel.

Event organizer (EO) konser diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu atau musik yang hendak dimainkan melalui website www.lmknlisensi.id.

Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

Hal tersebut diungkap oleh Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan.

"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," kata Yessy dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Nantinya, royalti yang dibayarkan oleh EO ke sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagunya.

Baca juga: Ketika LMKN dan Pengamat Musik Tanggapi Royalti Lagu yang Diperdebatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel...

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ucap Yessy.

LMKN berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut guna meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi, seperti yang terjadi pada Ahmad Dhani dan Once saat ini.

"Kami di LMKN, komitmen service level agreement-nya. Level agreement-nya. Itu yang jadi upaya supaya ini jadi besar," tutur Yessy.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Nantinya, EO yang telah mendaftar akan mendapat sertifikat lisensi langsung dari LMKN, bahwa mereka telah membayar royalti.

Apabila upaya itu tidak dilakukan, pihak LMKN tak segan membawa EO yang bersangkutan ke jalur hukum.

"Kami sosialisasikan, tanpa ada sertifikat dari WAMI atau yang lain, berarti EO itu melanggar hukum," tutup Yessy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com