Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2023, 12:05 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda hadir di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023).

Nindy Ayunda hadir di LPSK pukul 11.08 WIB. Ia tampak mengenakan kaus putih dengan syal dan masker hitam.

Nindy Ayunda datang bersama dua pria yang diduga kuasa hukumnya. Namun, Nindy tak banyak berkata-kata.

Ini adalah kali pertaman ia muncul di depan publik usai dilaporkan atas kasus perampasan kemerdekaan oleh mantan sopirnya.

“Baik-baik (kabarnya),” ujar Nindy Ayunda langsung masuk ke LPSK.

Dalam informasi yang dihimpun wartawan, kehadiran Nindy Ayunda di LPSK untuk menyampaikan laporan tentang dugaan teror dan ancaman yang dialami olehnya.

Namun, Nindy belum mengonfirmasi secara lengkap tujuan dari kehadirannya di LPSK.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Namun, pihak Nindy melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy membantah kliennya terlibat dalam penyekapan eks sopirnya. Yafet yakin bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut.

Sehingga hal itu yang membuat Nindy masih berstatus saksi walau kasusnya sudah penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com