Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gwyneth Paltrow Menang dalam Gugatan Kasus Tabrakan Ski

Kompas.com - 31/03/2023, 12:10 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Aktris Gwyneth Paltrow memenangi kasus tabrakan ski dengan Terry Sanderson (76).

Diketahui, tabrakan ski itu terjadi pada 2016 di Park City, Utah, Amerika Serikat.

Dilansir CNN, Jumat (31/3/2023), juri menyatakan bahwa Gwyneth Paltrow bukanlah penyebab kecelakaan yang menyebabkan cedera terhadap seorang dokter mata bernama Terry Sanderson.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Gwyneth Paltrow Bantah Tabrak Orang di Tempat Ski

Selain itu, gugatan Terry Sanderson atas Gwyneth Paltrow juga gugur dalam persidangan.

Selama beberapa hari persidangan, pihak juri telah mendengar kesaksian dari berbagai pihak sehingga memutuskan untuk mendukung Paltrow atas kasus tabrakan ski itu.

Namun, mengenai biaya pengacara yang diminta Paltrow dalam gugatan balik terhadap Terry Sanderson tidak masuk dalam putusan juri.

Baca juga: Chris Martin dan Gwyneth Paltrow Tampil Berdua untuk Rayakan Wisuda Putrinya, Apple

Sebelumnya, Terry Sanderson yang merupakan seorang pensiunan dokter mata, menggugat Paltrow atas cedera yang dia derita ketika bertabrakan dengan Paltrow di Deer Valley Resort di Park City, Utah pada 2016.

Kejadian tabrakan itu terjadi saat Paltrow tengah berlibur bersama pasangannya, Brad Falchuk, dan kedua anaknya, Moses dan Apple.

Sanderson dan Paltrow sempat saling menyalahkan atas tabrakan itu.

Baca juga: Alami Kegemukan Selama Pandemi, Gwyneth Paltrow Bagikan Cara Turunkan Berat Badan

Sanderson disebut mengalami patah empat tulang rusuk dan mengalami gegar otak setelah ia dan Paltrow jatuh dari lereng.

Saat itu Paltrow mendarat tepat di atas Sanderson.

Gara-gara kecelakaan itu, Terry Sanderson sempat mencari ganti rugi 300.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,5 miliar dan menggugatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com