Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Pembatalan Merek Open Mic Digelar Hari Ini

Kompas.com - 30/03/2023, 12:41 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan pembatalan merek "open mic" siap digelar hari ini, Kamis (30/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dipastikan oleh salah satu staf kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indo dari kantor Panji Prasetyo yang bernama Anggie.

"Mau info, hari ini sidang putusan perkara pembatalan merek Open Mic," kata Anggie dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kuasa Hukum Perkumpulan Stand Up Indo Sebut Gugatan Merek Open Mic Bisa Berakhir Verstek

"Sidangnya jam 1 (siang) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah komika dari Perkumpulan Stand Up Indo seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "open mic" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Merek bernama "open mic" diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Pendaftaran merek itu diketahui telah berdampak negatif kepada para komika Indonesia.

Salah satunya, Mo Sidik, yang mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar saat hendak membuka Ketawa Comedy Club di kawasan Antasari.

Mengenai gugatan itu, Ramon Papana sendiri kini tak terlalu mempermasalahkannya.

Ramon justru bersyukur karena menurut dia kesadaran para komika Tanah Air mulai tergugah.

"Sekarang mereka baru sadar kalau open mic itu penting banget, mereka anggapnya 'enggak boleh sama om Ramon, kita harus usaha', padahal ada salah paham," ujar Ramon pada Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com